Antv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan.
Seperti diketahui, AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan salah satu polisi yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Abu.
Abu juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," ujarnya.
"Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi. Karena majelis mencantumkan rehab itu dalam amar putusan,” tambahnya.