Antv –Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan pengakuan Linda Pudjiastuti alias Anita yang dalam persidangan menyebutkan pernah pergi bareng bersama Irjen Teddy Minahasa ke pabrik sabu di Taiwan.
Dalam hal ini Hotman beranggapan bahwa pernyataan Linda kepada majelis hakim di perisidangan kemarin itu hanya mengalihkan perhatian yang berbau alibi.
"Itu alibi dia, dia mengalihkan, berarti dia tahu apa pun yang omongan dia. Dia akan percaya karena ini kan seorang jenderal," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Maret 2023.
Hotman memastikan berdasarkan keterangan Teddy, Linda bukan informan polisi, namun hanya pelaku jual beli narkoba.
"(Omongan) berubah-ubah. Ingat nggak waktu sidang Teddy Minahasa, katanya dia (Linda) informan polisi, oke kalau dia informan polisi, kau (Linda) yang jual sabu ke Kapolsek kan, Pak Ranto dia, dan dia dapat komisi Rp 60 juta. Berarti dia bukan cepu, tetapi pelaku jual beli narkoba," ujarnya.
Seperti diwartakan Viva.co.id, Hotman berkomentar dan menyayangkan keterangan Linda yang seperti menggiring opini bahwa dirinya korban Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam hal ini Hotman berpendapat bahwa Linda dengan sengaja berperan mengalihkan perhatian Teddy ke Laut China Selatan, dan di saat yang sama bandar sabu diarahkan melalui jalur lain agar tidak ditangkap oleh Teddy.