Antv –Tekab 308 Polsek Penengahan Lamsel berhasil menemukan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Futura Nopol BE 1738 FI milik Sarnu warga Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang dicuri pada Rabu (8/3/23) sekira pukul 04.15 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, pelaku yang belum diketahui identitas dan jumlahnya, melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu kendaraan.
“Menurut keterangan anak korban FAN (30), kejadian pencurian tersebut baru diketahui sekira pukul 06.15 WIB. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan dan langsung kita tindaklanjuti,” kata Gobel kepada wartawan, Kamis (16/3/23).
Gobel menambahkan, pada Sabtu (11/3/23) sekira pukul 01.00 WIB, kami dari kepolisian Polsek Penengahan turun bersama Tekab 308 Polres Lamsel pada saat melakukan penyelidikan ternyata berpapasan dengan kendaraan yang kami curigai saat melintas di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.
“Jadi saat itu, petugas langsung berbalik arah mengejar untuk lebih detail memastikan identitas kendaraan yang kami curigai tersebut dengan melakukan pengejaran. Merasa curiga karena kita kejar, mobil tersebut berhenti dipinggir jalan dan spontan sopirnya, kabur meninggalkan mobil,” terang Gobel.
Menurut Gobel, sopir diperkirakan melarikan diri ke dalam perkebunan sawit. Setelah dilakukan pencarian di areal perkebunan, namun pelaku tidak diketemukan.
“Selanjutnya barang bukti minibus diamankan ke Mapolsek Penengahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Gobel