Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkoba sabu Irjen Teddy dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara pada Rabu, 15 Maret 2023. Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku sangat menyesal terlibat kasus peredaran narkoba sabut tersebut.
Dody menyesal telah menuruti perintah atasannya dengan menukar sabu barang bukti dengan tawas.
Di hadapan majelis Hakim, terdawa Dody mengeluarkan air matanya sembari mengeluarkan kata-kata penyesalan karena terlibat kasus tersebut. Dody mengaku bingung dengan perintah Teddy Minahasa yang seperti memaksa dirinya untuk terlibat dalam kasus menyesatkan ini.
"Yang terakhir itu saja Yang Mulia saya sampai sekarang belum tahu jawaban dari mulut Teddy Minahasa yang menjelaskan langsung kepada saya kenapa dia tega. Itu aja Yang Mulia, makanya itu saya enggak mau gabung di skenario itu," ujar Dody kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Seperti diberitakan Viva.co.id, melihat Dody menangis di ruang sidang, majelis hakim kemudian bertanya kepada Dody, apakah dirinya merasa bersalah dan menyesal terlibat dengan kasus peredaran narkoba yang sekarang ini sedang disidangkan.
"Saya sangat bersalah, Yang Mulia," ujar Dody sambil menangis.
"Menyesal?" Tanya majelis hakim.
Dody katakan kehidupan dan kariernya di kepolisian kini sudah hancur lebur akibat menuruti perintah atasannya yang merupakan pelanggaran hukum.
"Saya sangat menyesal. Apalagi saya melihat kedua orang tua saya, anak saya, istri saya, habis sudah, selesai sudah enggak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya enggak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan Yang Mulia," jawab terdakwa Dody.
Dody kemudian mengatakan dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kok bisa dia tega menghancurkan saya dan keluarga saya, saya tidak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa. Kok bisa dia memerintah seperti itu, saya enggak dapat jawabannya Yang Mulia. Entah saya setua ini saya mau apa juga, saya siap mempertanggungjawabkan juga kesalahan saya, semuanya akan saya pertanggungjawabkan kesalahan Yang Mulia," ujarnya.
Dody yang bersedih kemudian pasrah jika memang atas kasus ini, perjalanan karier kepolisiannya akan berhenti seiring dengan dirinya yang di proses hukum.
"Mungkin ini jalan saya di polisi cuma sampai di sini. Tapi mungkin di lain waktu saya bisa berbuat yang terbaik untuk keluarga saya. Kok dia tega gitu loh memperlakukan saya dan keluarga saya seperti ini, saya enggak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa dan keluarga. Terima kasih Yang Mulia," ujar Dody.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.