Ini Respons Sugeng IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK. (Foto : Viva)

Antv –Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapan usai dilaporkan balik oleh Aspri Wamenkumham yakni Yogi Ari Rukmana pada Selasa, 14 Maret 2023 terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana, yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham Saudara Edward Omar Sharif Hiarej yang melelaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemcemaran nama baik,” kata Sugeng melalui keterangannya pada Rabu, 15 Maret 2023.

Atas laporan tersebut, Sugeng mengaku siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum. Sebab, Sugeng sebelumnya telah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp7 miliar dari PT CLM.

Disamping itu, Sugeng mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi, tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023.

“Pelaporan Yogi Arie tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim,” jelas dia.

Dilansir dari Viva.co.id, Sugeng menyarankan Bareskrim agar menolak pengaduan Aspri Wamenkumham itu ditingkatkan pada tahap penyelidikan, karena beberapa alasan.

Pertama, Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.