Antv –Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023 di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat.
”Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dalam tayangan YouTube NTMC Polri.
Menurut Firman, dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya. Sehingga, data yang ada menjadi lebih valid.
"Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor (kendaraan bermotor) ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data, kalau sudah menggunakan atas namanya sendiri. Karena dengan bayar pajak, dengan bayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," ucap Firman.
Lebih lanjut Firman menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi. Kita tidak berharap ada kecelakaan, tapi ketika ada pengemudi yang jatuh, yang kecelkaaan, Pak Rivan (Direktur Utama PT Jasa Raharja) dapat datanya, langsung kepada yang bersangkutan.
Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus membeberakan fakta di lapangan banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.