Antv – Selebgram Akbar Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 Miliar dan di hadapan penyidik mengakui penggunaan uang hasil tipu-tipunya.
Dalam rilis yang digelar polisi, di hadapan wartawan Ajudan pribadi terlihat menyesali perbuatannya. Dia pun melontarkan kata permintaan maafnya dihadapan polisi dan wartawan dengan terbata-bata.
"Saya Minta maaf, buat kebutuhan hidup," ucap tersangka Ajuan Pribadi.
Atas perbuatannya, pemilik nama asli APB tersebut terancam pidana empat tahun penjara.
"Kita kenakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahuddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut Syahuddi mengatakan, praktik penipuan berawal saat AP menghubungi korban AL untuk menawarkan dua mobil mewah dengan harga murah. Dua mobil tersebut yaitu Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp950 juta.
"Setelah korban menyetujui dan menyepakati hal tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A. Yang pertama sejumlah Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser," ujarnya.
Setelahnya, AL kembali mentransfer uang kedua kepada AP senilai Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes pada 6 Desember 2021. Sementara sisanya ditransfer AL pada 14 Desember 2021 untuk pelunasan.
"Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban," ujarnya. Karena curiga, AL sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada AP.
Karena tidak ada tanggapan dari AP, AL pun langsung membuat laporan ke Polres Metro jakarta Barat. "Karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp1,350 miliar," ujarnya.
Selama penyelidikan, AP tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Karena ditemukan adanya dugaan penipuan, maka polisi meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Bahkan dalam tahap ini, AP juga tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali. Pada akhirnya, ia dijemput paksa dan ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023).