Antv –Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga miliaran rupiah. Selebgram Ajudan Pribadi ditunjukkan ke hadapan publik oleh Polres Metro Jakarta Barat dengan baju tahanan.
Polisi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pihak kepolisian mengungkap, Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan hingga Rp1,3 miliar.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi, melansir dari IntipSeleb pada Rabu (15/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekuk seorang selebgram yang tersohor dengan panggilan Ajudan Pribadi, berinisial A, di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurinawan mengatakan, yang bersangkutan dibekuk usai tersangkut kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu berdasarkan adanya laporan masyarakat di Polres Jakarta Barat pada bulan November 2022 lalu.
Tak tanggung-tanggung, ia katakan, nilai kerugian korbannya ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
"Kita telah mengamankan satu orang inisail A, yang bersangkutan adalah seorang selebgram sementara masih berproses di polres, Kita amankan di Kota Makasar terkait kasus penipuan dan penggelapan, Ada laporan awal itu terjadi dibulan November 2022 dengan kerugian kurang lebih Rp1,3 Miliar," ujar Kompol Andri Kurniawan Kepada awak media, Selasa (14/3/2023).