Antv – Berniat menghindari perang berkepanjangan di negaranya, seorang warga negara Ukraina (RK) akhirnya jadi tersangka pemilik e-KTP palsu, dan kini sudah ditahan di Polda Bali.
Pengungkapan pemalsuan e-KTP itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiano yang mengatakan bahwa pria berusia 37 tahun tersebut sudah tinggal di Bali sejak 2020.
"Yang bersangkutan tujuannya menghindar dari perang Ukraina-Rusia. Kemudian (ia) tinggal di Indonesia dan membuat e-KTP," kata Kombes Pol Stefanus.
Lebih lanjut Kombes Pol Stefanus mengatakan, RK sebetulnya hanya memiliki visa tinggal kunjungan dengan masa berlaku beberapa bulan di Indonesia.
Setelah berkali-kali menghindar, RK berkenalan dengan warga Bali berinisial P.
P inilah yang akhirnya membantu RK dalam pembuatan e-KTP palsu tersebut.
Bahkan tidak hanya e-KTP, P juga membantu dalam pembuatan dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
"Akhirnya yang bersangkutan mempunyai e-KTP itu. Dan setelah diperiksa oleh pihak imigrasi, ketahuan semuanya," jelasnya.
Akibat perbuatannya polisi menjerat RK dengan pasal 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sedangkan P masih dalam pendalaman kasus.
"Kita masih terus koordinasi dengan pihak kejaksaan soal yang mana yang harus ditangani. Sebab, ini masih dalam penyelidikan kita, apakah ada indikasi lain dalam pembuatan KTP palsu ini," jelas Kombes Pol Stefanus.