Tidak Miliki Izin Edar, 111 Koli Box Makanan Berlabel Cina Dimusnahkan di Ternate

Tidak Berizin Edar, Produk Berlabel Cina Dimusnahkan
Tidak Berizin Edar, Produk Berlabel Cina Dimusnahkan (Foto : Antvklik | Iqbal/Ternate)

Antv –Sebanyak 183 Koli Box berlabel Cina, berisi produk panganan olahan daging ikan, makanan ringan, bumbu penyedap makanan hingga daging babi, yang tidak memiliki izin layak edar dimusanahkan.

Pemusnahan dilakukan Polres Ternate bersama Balai Karantina Pertanian Ternate, Karantina Ikan Kelas I Ternate dan Balai POM Provinsi Maluku Utara, dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/3/2023).

Barang ilegal tersebut dikirim dari Cikupa Tanggerang, Jakarta, melalui kargo jasa pengiriman JNT, dengan tujuan Weda Halmahera Tengah. Karena tidak memiliki izin sehingga diamankan polres Ternate dan stackholder terkait sejak Desember 2022.

 

img_title
Tidak Berizin Edar, Produk Berlabel Cina Dimusnahkan. (Foto: Antvklik | Iqbal/Ternate)

 

“Pas kami temukan langsung amankan, dengan jumlah untuk snack 111 box, produk pangan olahan campuran berupa makanan ringan, dan bumbu penyedap makanan, kemudian produk olahan jenis ikan 6 koli box, 22 box produk olahan jenis tumbuhan, kemudian 44 koli box produk olahan pangan jenis daging olahan babi dan daging babi olahan campuran,” kata Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Ternate, Ipda Faridha Badilla, kepada wartawan usai pemusnahan.

Faridha, menuturkan semua produk kiriman kargo terebut kemudian diperiksa bersama Balai Karantina Ikan, Balai Pertanian, BPOM Malut, dan Satreskrim Polres Ternate.

Setelah melalui pengecekan, kata Faridha, ternyata semua barang tidak memiliki izin edar, sehingga langsung diamankan dan dilakukan penyelidikan.

 

img_title
Tidak Berizin Edar, Produk Berlabel Cina Dimusnahkan. (Foto: Antvklik | Iqbal/Ternate)

 

“Sehingga kami amankan, setelah dilihat masing-masing ternyata didalam ada bahan pangan, pertanian dan snack, dimana snack itu dari balai pom, pengolahan ikan dari kkp dan pangan dari pertanian, karena kemarin kami bersama turun langsung sehingga langsung melakukan penyelidikan dan betul tidak memiliki izin edar di kirim ke Ternate, dan juga sudah periksa ke pihak ahli, bahwa itu betul tidak ada izin," jelas Idah, sapaan Akrab, Faridha Badilla.

Idah menambahkan modus yang dipakai pengirim yakni menggunakan nama penerima orang lain, namun penerima sendiri tidak mengetahui bahwa barang tersebut dari siapa.

Kasus ini baru pertama kali ditemukan bersama pihak kepolisian dan stackholder terkait di wilayah Ternate.

“Kasus ini baru pertama kali ditemukan bersama dan juga pertama kali kami dari unit tipitder menangani,” tandasnya.