Antv –Muhammad Asropi, warga Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung tak berkutik setelah ditangkap aparat Polres Klaten, Jawa Tengah.
Pria 44 tahun ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melakukan tindak kejahatan di Kabupaten Bersinar.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan, tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis sabit di salah satu minimarket di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
"Aksi tersangka ini dilakukan pada 5 Januari 2023. Aksi tersangka terekam kamera CCTV di lokasi," kata Umar kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (14/3/2023).
Umar mengungkapkan, saat itu pelaku masuk ke dalam toko, kemudian meminta uang kepada karyawan toko, sambil mengacungkan senjata tajam jenis sabit. Setelah merampas uang tunai Rp 800.000, pelaku kemudian melarikan diri.
"Motif pelaku nekat memeras karena terdesak ekonomi. Modus operandi mengancam dengan senjata tajam," ujarnya.
Umar menambahkan, berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tersangka yang merupakan residivis ini berhasil ditangkap saat berada di Klaten pada 13 Maret 2023.