Antv –Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menekankan pentingnya pengelolaan informasi dan arsip di instansi pemerintahan.
Hal itu ia sampaikan dalam Pelaksanaan Hubungan Masyarakat dan Informasi Terkait Media Publikasi di Lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Tahun Anggaran 2023 di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Eko menjelaskan, informasi menjadi penting karena memiliki maksud dan tujuan sebagai bagian dari pelayanan publik. Sesuai Pasal 394 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, informasi wajib disebarluaskan kepada masyarakat.
Terlebih informasi yang dapat mendorong pembangunan lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
"Informasi diharapkan mampu memotivasi, menggugah, dan menyadarkan (banyak pihak). Kita bersyukur hari ini kita mendapatkan pemahaman dari narasumber, mari kita gunakan sebaik mungkin, sehingga kita fokus untuk kemajuan bangsa dan negara," tegasnya.
Eko menambahkan, tantangan bagi pejabat kehumasan saat ini adalah bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi atas informasi publik.
Ini khususnya yang menyangkut pelayanan publik dan respons dalam menyikapi tanggapan yang diberikan publik atas informasi atau kebijakan yang dikeluarkan.