Ini Arahan Kapolri dari Mudik Aman hingga Tingkatkan Layanan Publik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rakernis Korlantas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rakernis Korlantas. (Foto : Polri)

Untuk memastikan mudik tahun ini berjalan aman, nyaman dan lancar, Sigit mengungkapkan bahwa, jajaran Polri telah melakukan koordinasi lebih awal dengan stakeholder terkait dan melakukan peninjauan beberapa jalur utama yang digunakan saat mudik.

"Kemudian melakukan rapat koordinasi terkait rekayasa yang harus kita siapkan. Intinya baik pemudik menggunakan jalur tol maupun arteri semuanya tentu harus merasakan pelayanan yg maksimal khususnya dari jajaran kepolisian. Tentunya juga kita anjurkan pilihan-pilihan moda transportasi yang lain, yang tentunya juga nyaman buat masyarakat seperti kereta api dan sebagainya," papar Sigit.

Disisi lain, Sigit juga menegaskan kepada jajaran polisi sabuk putih untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diantaranya diharapkan untuk terus mengembangkan tilang elektronik atau E-TLE di seluruh wilayah Indonesia.

Meski begitu, Sigit mengingatkan kepada jajaran Korlantas untuk tetap melakukan tindakan tegas terhadap hal yang sifatnya bisa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan. Apabila menyangkut hal tersebut, Sigit menyebut, personel tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan tegas.

"Kita proses dan kemudian kita harapkan memiliki efek deteren. Dan ini harapan kita tentunya dengan penegakan hukum yang kita lakukan, keselamatan masyarakat pengguna jalan kita akan semakin baik, jumlah laka lantas akan makin berkurang dan yang paling penting kepatuhan," tutur Sigit.

Terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan, dalam Rakernis tersebut, Sigit juga melaunching Aplikasi Signal terkait dengan perpanjangan STNK. Diluncurkannya layanan online itu, Sigit menyebut kedepannya, akan dikembangkan juga untuk mengarah ke STNK elektronik.

Selain Signal, Sigit meresmikan e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System) serta me-launching panduan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).