"Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Kedua kita tunggu dulu, kalau yang kedua tidak hadir langsung ditandatangani SK-nya (Surat Keputusan)," jelasnya.
Kemenkeu Proses Pemecatan Rafael Alun Trisambodo
Selasa, 14 Maret 2023 - 15:23 WIB