Dijelaskan Johanes, saat dua karung dilemparkan ke darat, personel Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe langsung menangkap tersangka RE saat mengambil barang terlarang itu.
"Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka A di satu rumah di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (13/3)," ujar Johanes.
Lebih lanjut, Johanes menjelaskan, sesuai perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut, pihaknya terus berkomitmen membrantas peredaran Narkoba melalui jalur laut dan senantiasa bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait guna menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba.
"Dengan tertangkapnya 36 Kg sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp 36 M ini, sama artinya telah menyelamatkan 100 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," tegas Johanes.
Pemaparan hasil tangkapan Narkoba tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, mewakili Wali Kota Medan Kepala Satpol PP Kota Medan Rahmat, mewakili Gubsu dan Kejaksaan Tinggi Sumut.