Antv –Polres Kutai Barat (Kubar) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan satu orang tersangka.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menerangkan, bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan karena anggota dilapangan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa di depan warung makan Madiun di Kampung Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, sering terjadi transaksi gelap narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MK (43).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 poket sabu dengan berat 1,9 gram.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MK diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.