Tatang menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri melainkan bersama temannya yang saat ini masih buron.
Pelaku masuk ke rumah korban yang sedang tertidur dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat atap rumah korban. Setelah itu pelaku mengambil motor korban di dalam rumah.
"Rata-rata kejadiannya pada malam hari. Pelaku Polo ini sudah lama kita melakukan penyelidikan, karena sudah lama meresahkan warga. Kita masih memburu rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu buah kunci letter t, gergaji besi yang digunakan pelaku untuk membuka gembok dan teralis, serta 9 buah motor hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.