Yusep juga menjelaskan kasus yang akan diselesaikan di gedung yang berhadapan dengan gedung Anindita Polrestabes itu, adalah kasus yang mengedepankan kepentingan masyarakat kecil.
“Sebagai upaya percepatan proses alternatif penegakan hukum. Dengan mengedepankan win-win solution. Semua pihak tidak ada yang dirugikan atau menguntungkan salah satu,” ucapnya.
Dalam penyelesaian masalah secara RJ, Polrestabes Surabaya akan melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi, dan tokoh-tokoh sentral, sehingga mewakili azaz keadilan, manfaat dan kesederhanaan.
Baca Juga :