"Pabrik obat tradisional ini mengandung bahan kimia obat (BKO). Bahan kimia tersebut meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon," ucapnya.
Adapun, kata Penny fenilbutazon merupaka bahan kimia obat yang masuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS).
Obat tersebut untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).
"Bahan kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional (Jamu). Hal ini akan berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping," ungkapnya.
Penny mengungkapkan efek samping dari obat tersebut yaknj mual, muntah hingga retensi cairan. "Jadi ini efek (sampingnya) sangat besar sekali untuk aspek kesehatan masyarakat karena menggunakan tanpa tahu," tutupnya.