Selain terus memonitor pergerakan gajah tersebut, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar agar bisa hidup berdampingan dengan gajah tersebut.
BKSDA Sumbar menyarankan beberapa point penting kepada masyarakat dalam rangka menjaga keberlangsungan hidup gajah yang mau tak mau akan hidup berdampingan dengan masyarakat.
Diantaranya, memindahkan logistik makanan warga yang berada di pondok-pondok sawit, memindahkan sabun, detergent dan lainnya yang memiliki bau yang wangi serta berpatroli dengan menggunakan meriam karbit secara teratur.
Kemudian menyalakan api di malam hari atau api unggun serta menyiapkan anjing penjaga di pondok terutama pada malam hari. Selanjutnya tetap berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar dan perangkat pemerintah daerah.
“Gajah termasuk binatang nokturnal yang aktif di malam hari. Hewan ini hanya membutuhkan waktu tidur selama 4 jam per hari dan terus bergerak selama 16 jam untuk menjelajah dan mencari makanan, sisanya digunakan untuk berkubang dan bermain.” Ardi kembali menjelaskan.
Pergerakan gajah dalam sehari bisa mencapai areal seluas 20 km2. Idealnya kebutuhan luas areal untuk habitat gajah liar minimal 250 km2 berupa hamparan hutan yang tidak terputus.
“Status konservasi gajah sumatera dalam sistem hukum di Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh UU No.5 tahun 1990 dan PP 106/2018. Perlindungan diberikan karena ancaman terhadap kelangsungan hidupnya semakin besar,” tegasnya.