Antv – Mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada Senin (13/3/2023) kembali dijerat dengan dakwaan baru yakni pencucian uang sehingga total dakwaan yang menjeratnya berjumlah tujuh dakwaan sampai sekarang.
Seperti dilaporkan CNA, Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah serta menyangkal dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum telah menerima gratifikasi sebesar 5 juta ringgit (Rp 17,1 Miliar pada kurs Rp. 3.427 / ringgit)
Harian The Star melaporkan bahwa dugaan dakwaan bahwa Muhyidin telah menyalahgunakan posisinya sebagai Presiden Bersatu telah menerima suap sebanyak 5 juta ringgit dari Bukhari Equity Sdn Bhd yang disimpan dalam rekening bank Bersatu di Armbank. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada 7 Januari 2022.
Dakwaan pencucian uang itu memberi ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai transfer ilegal ( 5 juta ringgit) bahkan lebih tinggi.
Kantor berita Bernama melaporkan bahwa sidang kasus Muhyiddin di Pengadilan Shah Alam telah dialihkan ke Pengadilan Kuala Lumpur sehingga persidangan beberapa kasus Muhyiddin yang lain dapat dilaksanakan secara bersamaan.
Hari Jumat pekan lalu (10/3/2023), Ketua Perikatan Nasional telah didakwa untuk empat dakwaan telah menyalahgunakan wewenang termasuk dua dakwaan pencucian uang.
Segala dakwaan itu ditujukan sehari setelah Muhyiddin Yassin diperiksa oleh komisi anti gratifikasi malaysia untuk dugaan penyalahgunaan dana Jana Wibawa.