“Kementerian PUPR langsung bergerak di lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mendata sejumlah infrastruktur dan perumahan masyarakat yang mengalami kerusakan dan perlu penanganan,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan setelah dilaksanakan pendataan, khususnya rumah masyarakat yang rusak dan berada di jalur sesar Cugenang, akan menjadi zona merah dan tidak boleh dibangun hunian kembali.
Kawasan Relokasi Huntap Tahap I yang diberi nama Bumi Sirnagalih Damai, memiliki spesifikasi bangunan menggunakan struktur rumah tahan gempa RISHA. Bangunan tersebut juga dilengkapi dengan jaringan listrik 900 watt, jaringan air PDAM, serta fasilitas seperti balai warga, taman bermain, dan masjid.
Salah seorang penerima bantuan, Imaria (57) yang dulu tinggal di di Kampung Cisarua RT 1 /RW 4, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, mengaku sangat senang karena mendapatkan bantuan Huntap dari pemerintah. Terlebih, lokasinya sangat strategis dan tidak jauh dari jalan raya serta sarana transportasi yang mudah.
“Rumah saya dan tetangga juga rusak dan tanahnya banyak yang amblas. Dari BMKG juga mengatakan kalau lokasi tersebut menjadi zona merah dan tidak boleh dibangun hunian kembali. Jadi saya cuma bisa mengucapkan Alhamdulillah dan sangat senang karena mendapatkan rumah baru dan direlokasi ke Huntap ini,” jelas Imaria, saat ditemui di kawasan relokasi Huntap Tahap I, Kamis (2/3/2023).