Antv –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memproses permintaan perlindungan dari anak pelaku penganiayaan AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada korban David. LPSK Menjelaskan akan mengumumkan terkait permintaan tersebut.
"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 12 Maret 2023.
Edwin mengatakan bahwa pihak LPSK hingga kini telah menelaah terkait dengan keterangan AG ke penyidik mulai dari statusnya sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai anak pelaku penganiayaan. Termasuk dengan fakta terbaru yang muncul ketika reka ulang adegan atau rekontruksi pada Jumat 10 Maret 2023.
"Keterangan sebelum dan ketika peristiwa. Tentu (saat rekonstruksi) Sikap tindak A selama peristiwa," kata Edwin.
Diwartakan Viva.co.id, meski demikian Edwin masih enggan merincikan lebih jauh terkait hal itu. Sebab masih dalam proses penelaahan oleh tim LPSK untuk kemudian apakah mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan pada 1 Maret 2023 lalu.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.