Seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/3/2023), tanggap darurat ditetapkan selama 7 hari terhitung dari 6 Maret 2023.
Baca Juga :
Seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/3/2023), tanggap darurat ditetapkan selama 7 hari terhitung dari 6 Maret 2023.