Diwartakan Viva.co.id, lalu kedua tersangka bertemu dengan seseorang yang biasa menyediakan narkoba jenis sabu di daerah Boncos. Ade Ary menyebut orang tersebut biasa dipanggil dengan sebutan 'Bang'.
"Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang yang biasa dipanggil 'bang', kemudian dengan membeli dan menyerahkan uang satu juta rupiah, kedua tersangka mendapatkan 2 klip bening berisi sabu," ucapnya.
Setelah membeli barang terlarang itu, Ade mengatakan tersangka M memberi upah kepada RH Rp500 ribu. Selanjutnya uang tersebut justru dipakai oleh RH untuk membeli satu klip sabu lagi untuk digunakan bersama M di daerah Boncos.
"Kemudian tersangka M memberi upah kepada tersangka RH, karena tersangka RH diduga yang tahu tempat di mana mereka bisa mendapatkan narkotika jenis sabu ini," pungkasnya.