Pembiaran jalan yang rusak parah dianggap sebagai layanan buruk Pemerintah kepada rakyatnya.
"Gubernur kepala Daerah yang berwenang, karena jalan yang banyak kecelakaan itu milik Pemprov, makanya yang berwenang yang harus merawat, memperbaiki, mengontrol dan membangun adalah Pemerintah Provinsi. Sampai saat ini belum ada tanggapan, mungkin Gubernur belum melihat, kita beri waktu 7 hari, kalo kita analisa lebih jauh tindak pidananya sudah terjadi, kan sudah ada korban," cetus Evan.
Proses somasi terbuka ini dilayangkan kuasa somasi 7 hari kerja sejak Kamis (9/3/2023) kemarin. Apabila dalam tenggang waktu somasi itu Kang Emil, tak menanggapi, maka proses pidana dan perdata akan ditempuh Evan dan kawan - kawan.
"Jika tidak ditanggapi ya kita laporkan pidananya, perdatanya juga kita proses juga gugatan, kan sudah ada kerugian masyarakat. Misalnya somasi ditanggapi, kemudian alasannya lelangnya lama atau apa itu kan normatif," tutup Evan.