Penandatangan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi, Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi
Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (Foto : antvklik.com)

Untuk pembenahan internal, bersama Stranas PK, MA mendorong penguatan pengelolaan Risiko benturan kepentingan melalui perbaikan regulasi internal, sosialisasi dan penggunaan teknologi digital. 

Sementara Aksi PK 2023 – 2024 ini terdiri dari 15 aksi yang  melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 profinsi dan 68 Kabupaten/Kota.

Penandatanganan komitmen kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023 -  2024 dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan  3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan  Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK meliputi;

1. Perizinan dan tata niaga

2. Keuangan negara; dan

3. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi

Dimana dalam ayat 2 Pasal 3 menyebutkan bahwa fokus Stranas PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi.