Untuk pembenahan internal, bersama Stranas PK, MA mendorong penguatan pengelolaan Risiko benturan kepentingan melalui perbaikan regulasi internal, sosialisasi dan penggunaan teknologi digital.
Sementara Aksi PK 2023 – 2024 ini terdiri dari 15 aksi yang melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 profinsi dan 68 Kabupaten/Kota.
Penandatanganan komitmen kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023 - 2024 dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan 3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK meliputi;
1. Perizinan dan tata niaga
2. Keuangan negara; dan
3. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi
Dimana dalam ayat 2 Pasal 3 menyebutkan bahwa fokus Stranas PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi.