Antv –Tersangka Mario Dandy Satriyo menjadi viral dan sering menjadi perbincangan publik. Menurut Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, Mario tidak pernah sekalipun menanyakan kondisi pacarnya AG.
"Belum ada (pesan Mario untuk ayahnya dan tanya kondisi AG), (sejauh ini) belum ada," ujar Dolfie kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Justru, kata Dolfie, Mario Dandy Satrio malah disebut selalu mempertanyakan bagaimana kondisi David yang hingga saat ini masih belum sadar sepenuhnya dari koma akibat penganiayaan tersebut.
"Klien kami selalu menanyakan kepada kami mengenai kondisi korban. Beliau setiap kali mendengar merasa perlu mendoakan korban segera pulih," katanya.
Sementara itu diwartakan Viva.co.id, pengacara Mario Dandy yang lainnya, Basri, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan perkembangan kondisi David secara akurat. Karena, informasi mengenai hal tersebut hanya diperoleh dari media saja.
"Yang selalu ditanyakan 'bagaimana kondisi David'. Sampai sejauh mana, karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik, kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu dari media," ungkapnya.
Sementara soal David, Basri mengatakan bahwa dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dikatakan bahwa Mario Dandy Satrio sudah mengenal David sejak Desember 2022.
Mereka sudah saling mengenal meski belum jelas hubungannya apakah berteman baik atau tidak.
"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember, kenal dia (David Ozora), kenal sama si Dandy dengan si korban. Itu pengakuan di BAP ya, bukan ditanya penyidik, akhir-akhir ini Desember," tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan itu setelah pihak kepolisian memperoleh dakta baru dari keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario Dandy dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terakhir, untuk pelaku AG yang masih dibawah umur dijerat pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.