Antv – Terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Abdul Haris (AH) yang saat kejadian bertindak sebagai panpel pertandingan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan itu diberikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," ujarnya.
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.
Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Surabaya Oktober 2022 lalu.
Ia kemudian ditetapkan menjadi salah satu tersangka pascatragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno. Ia kini juga sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tragedi Kanjuruhan bermula ketika tuan rumah Arema kalah saat melawan Persebaya dengan skor akhir 2-3.
Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.
Kerusuhan semakin besar ketika banyak suporter masuk lapangan dan melemparkan sejumlah flare (suar) dilemparkan.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.