Antv –Kuasa hukum David (17) dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey merespons soal penahanan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait penganiayaan kepada korban David. Kubu David mengapresiasi polisi karena dinilai telah serius menangani kasus penganiayaan tersebut.
"Terkait penahanan anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," ujar M Syahwan Arey kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.
Saat ini, pihaknya menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik. Syahwan mengatakan, pihaknya tak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.
Pihaknya saat ini cuma fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," katanya.
Sementara itu diwartakan Viva.co.id, kuasa hukum David yang lain yaitu Mellisa Anggraeni menambahkan, penyidik pasti mempunyai pertimbangan perihal penahanan terhadap AG.
Kata dia, setiap pelaku siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika anak-anak maka akan ditindak dengan Undang-undang Peradilan Anak.
"Kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut. Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," ujar Melissa.
Sebelumnya diberitakan, usai diperiksa polisi untuk pertama kalinya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penyiksaan David, yakni AG (15) ditahan, Rabu, 8 Maret 2023.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan. Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari.
Hengki memastikan penahanan terhadap AG bakal berpedoman terhadap Undang-undang Peradilan Anak.