Antv – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan menindaklanjuti Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi periode Tahun 2023-2024 pada tanggal 20 Desember 2022, Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menyelenggarakan acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024.
Pada Fokus II tentang Keuangan Negara, dilaksanankan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Acara pendantanganan komitmen fokus 2 dilakukan secara hybrid (luring dan daring). Selain menghadirkan 21 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi yang hadir secara luring.
Acara juga mengundang 34 pemerintah provinsi yang merupakan pelaksana aksi 6, yaitu Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Efektifitas Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait , serta Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, disampaian paparan capaian dan rencana Aksi Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024.
Dalam sambutannya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, selaku Tim Nasional Stranas PK, Suharso Monoarfa menyapaikan tentang integrasi dan digitalisasi perencanaan penganggaran untuk efektivitas belanja publik, serta pencegahan korupsi dan pencapaian sasaran pembangunan.