Antv – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, NTB, berhasil meringkus dan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang menimpa 2 warga lokal dan 3 orang warga negara asing (WNA) beberapa waktu lalu yang terjadi di wilayah Kecamatan Lantung.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, Kamis (09/03/23), menerangkan pihaknya sudah berhasil menangkap sejumlah pelaku pencurian dengan kekerasan, masing-masing pelaku yang berhasil diamankan berinisial AH, SR, K, HR, HL dan satu orang pelaku kasus 480 berinisial RL.
"Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda, pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah AH yang berhasil diamankan saat tengah berada di kamar kos-kosan milik temannya yang beralamatkan di BTN Kekalik Kota Mataram," ujarnya.
Kemudian, Tim Puma Polres Sumbawa melakukan pengembangan sehingga berhasil mengetahui keberadaan K dan SR yang saat itu diamankan ketika berada di Dusun Ai Puntuk Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir.
"Petugas kemudian melakukan interogasi singkat dan memperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual barang bukti curian berupa emas seberat 41,9 gram di Desa Langam. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku penadah berinisial RL," ungkapnya.
Tidak berselang lama, lanjut AKBP Henry, Tim Puma kembali memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang lainnya yang berada di Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu.
Di sana petugas berhasil mengamankan 2 terduga pelaku berinisial HR dan HL, keduanya pun mengaku bahwa telah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.