Apalagi, dia baru tahu jika ternyata dalam surat itu ada poin untuk tidak boleh menggugat Pertamina Group.
Menurut dia, oknum tersebut seperti ingin menjebak pihaknya, selaku keluarga korban meninggal dunia Hadi setelah menjadi korban kebakaran depo Pertamina Plumpang.
Karena dia sendiri baru tahu ada poin tidak boleh menggugat itu tadi malam, dari berita.
Maimunah juga tidak dapat mengecek ulang karena tidak menerima salinan suratnya.
Hadi menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Sebelum dikebumikan di TPU Semper, jenazah korban Hadi sempat dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan identifikasi tes DNA selama beberapa hari.
Senada dengan Iriyanto, anak dari korban meninggal dunia atas nama Iriana (65), pihaknya juga menerima surat saat menunggu proses penyerahan jenazah sang ibu di RS Polri Kramatjati.
Surat itu ditandatangani salah satu adiknya Sulistiawati karena tidak tahu. Dikiranya itu semacam surat pengeluaran jenazah, ternyata ada uang Rp10 juta yang diberikan ke adik kandungnya di RS Polri Kramatjati setelah penandatanganan surat tersebut.