Antv –Sidang lanjutan dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kasranto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 7 Maret 2023. Mereka menjalani sidang terkait perkara peredaran narkoba sabu jaringan Irjen Teddy Minahasa.
Terdakwa Linda Pujiastuti diketahui menyimpan nomor kontak Irjen Teddy dengan nama ‘My Jenderal’. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli digital forensic Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto.
Kepada majelis hakim, Ahli Digital Forensik, Rujit kemudian menampilkan sebuah tangkapan layar percakapan Irjen Teddy Minahasa dengan Linda yang diminta oleh pihak JPU dan juga majelis hakim sebagai barang bukti dalam kasus peredaran narkoba ini.
Dari paparan saksi ahli Digital Forensik, terlihat komunikasi antara Linda dan seseorang yang diberi nama 'My Jendral' dalam pesan singkat Apikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut juga terlihat percakapan Linda ke My Jendral itu dengan jelas menyebut nama Teddy.
"Komunikasi antara Linda dengan My Jenderal pukul 13.35.50 WIB, Linda mengirimkan pesan, 'Pak Teddy sorry ganggu, bahan gk sido di cair in tha? Bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo Dody gk bener wonge' (Pak Teddy sorry ganggu, bahan nggak jadi dicairkan nih? Pembeliku udah siap, tapi aku malas berurusan sama Dody, orangnya nggak benar), Dibalas My Jenderal, 'Koordinasi dengan Dodi'," ujar Saksi ahli digital Forensik dalam persidangan.
Dilansir dari Viva.co.id, Ahli Digital Forensik juga membacakan isi chat lainnya antara Linda dengan Teddy Minahasa.
"Balas Linda 'Males (emotion tersenyum), jenenge dek ne jaluk bersih, enk bener. Siap Pak Teddy'. (Males, namanya dia minta bersih, enak bener, siap Pak Teddy)," ujar Saksi Ahli.
Ahli Didigital Forensik juga menampilkan sebuah pesan berisikan pertanyaan dari Teddy Minahasa ke Linda, namun memakai kode, yang juga di jawab olen Linda dengan angka 400.
"'Per galon berapa?' dibalas My Jenderal, Linda balas '400'," ujar Saksi Ahli.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menurutinya.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.