Antv –Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sedang memproses berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas vonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut pejabat humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, putusan banding Ferdy Sambo itu rencananya akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.
Seperti diwartakan Viva.co.id, selain Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan memutuskan putusan banding yang diajukan tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Binsar menyebutkan, saat ini berkas perkara banding para terdakwa masih diteliti lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Perkara pidana banding atas nama pra terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima, sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk. Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.