Saksi Kunci Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Tersangka Mario Dandy Satriyo di Polres Jakarta Selatan.
Tersangka Mario Dandy Satriyo di Polres Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Saksi kunci kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada korban David (17) mengajukan perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi kunci itu berinisial N dan R.

Para saksi kunci tersebut mengajukan perlindungan ke LPSK sejak tanggal 3 Maret 2023.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Edwin bilang, sejauh ini, LPSK masih akan menelaah lebih detail terkait dengan permintaan perlindungan. Pun, dalam waktu dekat, ia mengatakan pihaknya bakal memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R.

"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujar Edwin.

Lebih jauh, Edwin menjelaskan jika LPSK mengabulkan permintaan N dan R, maka bentuk perlindungan berupa hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.

"Jadi, di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujarnya.

Sebelumnya dilansir dari Viva.co.id, LPSK memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Cristalino David Ozora (17), korban yang dianiaya Mario Dandy.

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Dia mengatakan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” jelas Hasto.

Dia menyebut, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen. Maka itu, mau tidak mau, mesti menunggu kondisi David sadar dari komanya. Kemudian, Hasto menambahkan, permohonan perlindungan David diterima karena sudah memenuhi syarat baik formil maupun materiil.

Selain itu, kata Hasto, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

"Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.