Stranas PK Laksanakan Aksi Pencegahan Korupsi yang Berfokus Pada Perizinan dan Tata Niaga

Pendatanganan Komitmen Bersama Mencegah Korupsi
Pendatanganan Komitmen Bersama Mencegah Korupsi (Foto : antvklik.com)

Antv –  Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melakukan penandatanganan komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, hingga akhir 2022, korporasi yang sudah mendeklarasikan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership (BO) dari korporasi, hanya sekitar 38%. 

Aksi pemanfaatan data BO ini kembali didorong sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi 2023 – 2024. 

Hal ini karena adanya indikasi korporasi digunakan sebagai alat dalam menyembunyikan kekayaan dan kasus pencucian uang. 

Tak heran, pertengahan tahun lalu, BPKP menemukan bahwa  pemilik korporasi ternyata juga menjadi penerima bantuan sosial yang datanya ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. 

Hal ini bisa terjadi karena pemilik manfaat dari sebuah korporasi menggunakan identitas orang lain, misal sopir ataupun asisten rumah tangga guna menyembunyikan kekayaan pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi. 

Aksi Pemanfaatan data Benefiscial Ownership ini menjadi satu dari 5 aksi yang masuk dalam fokus 1 Aksi Pencegahan Korupsi  (Aksi PK) 2023-2024 yang telah diluncurkan Desember 2022 lalu. 

Aksi PK 2023 – 2024 terdiri dari 15 aksi yang melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 provinsi dan 68 Kabupaten/Kota.

Untuk itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengundang kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi untuk menadatangani komitmennya sebagai pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024. 

Acara pendandatanganan komitmen dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan 3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK meliputi;

1. Perizinan dan tata niaga

2. Keuangan negara; dan

3. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi

Sementara dalam ayat 2 Pasal 3 menyebutkan bahwa fokus Stranas PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi. Untuk fokus 1 dijabarkan dalam 5 aksi PK.

Penandatanganan komitmen Fokus 1 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (8/3/2023) di Gedung Juang KPK, dengan dihadiri: 

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk aksi Penguatan Pengendalian Ekspor Impor

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta  

3. Menteri Perhubungan untuk aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan

4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk aksi Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/ Beneficial Ownership  (BO) Serta Pemanfaatan Untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa dan Penanganan Perkara

5. Menteri Investasi untuk aksi Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Badan Usaha dan Profesi

Acara pendantanganan komitmen fokus 1 dilakukan itu sendiri digelar secara hybrid (luring dan daring). 

Selain menghadirkan 22 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi yang hadir secara luring, acara juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana aksi 1, yaitu Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta. 

Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait, serta  Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang hadir dalam pendantanganan komitmen fokus 1, yaitu KPK dan Kantor Staf Presiden.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementrian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. 

Dalam rangka menyelenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang disebut dengan Timnas PK yang terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai wujud komitmen Timnas PK dalam Aksi Pencegahan Korupsi, penandatanganan komitmen dilakukan bergantian oleh 3 dari 5 anggauta Timnas PK. 

Fokus 1 dilaksanakan tanggal 8 maret 2023 di Gedung Juang KPK, Fokus 2 dilaksanakan tanggal 9 Maret 2023 dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara bertindak selaku tuan rumah.  

Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi tuan rumah penandatangan komitmen Fokus 3 Pencegahan Korupsi di tanggal 10 Maret 2023.

img_title
Suasana Jumpa Pers Usai Penandatanganan. (Foto: antvklik.com)

Diketahui, Stranas PK berada di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK. Dibantu 2 Koordinator Harian dan tim professional yang ahli di bidangnya masing-masing.

Stranas PK bertugas merumuskan aksi pencegahan korupsi yang terfokus, terukur, dan berdampak.