Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut dikenakan sanksi pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar," pungkas Pandra.
Baca Juga :