Antv –Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan merekomendasikan pemecatan tidak hormat kepada mantan Kabagum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Rekomendasi pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat yang menunjukkan bahwa Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat.
"(Pemeriksaan) Sudah kami selesaikan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat," kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh saat dihubungi Selasa, 7 Maret 2023.
Dengan hasil pemeriksaan itu, maka Rafael Alun akan dipecat dari jabatannya saat ini dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Rekomendasi itjen Kemenkeu, (RAT) dipecat (dari ASN)," tegasnya.
Sebelumnya dilansir dari Viva.co.id, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rafael Alun tercatat memiliki total kekayaan Rafael mencapai Rp 56 miliar.
Dalam hal ini hampir seluruh asetnya berada di tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp 51 miliar. Untuk tanah dan bangunan milik Rafael tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo soal kendaraan mewah yang dipamerkan melalui media sosial.