Antv –Kasus perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong serta fitnah kepada Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari ini, Senin 6 Maret 2023.
Dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta barang bukti akan diserahkan.
"Sesuai rencana, hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Ade belum dapat memastikan apakah Haris Azhar dan Fatia langsung ditahan atau tidak. Sebab, penahanan itu merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang terpenting tahap 2 jadi terlaksana terlebih dahulu. Terkait penahanan akan menjadi sikap dan penilaian dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan rampung alias P21.