"Saya ikut mencuri karena ada masalah rumah tangga, tidak ada masalah lainnya," katanya.
Sejauh ini, Bripka RAM masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, serta masih menunggu proses hukum dan sanksi tegas pemberhentian dengan tidak hormat dari institusi polri.
Sedangkan untuk empat pelaku lainnya, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun, kurungan penjara.