Antv – Beredar viral di media sosial video memperlihatkan detik-detik penangkapan Eks Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo, Jawa Tangah, usai menghadiri sebuah hajatan.
Salah satu yang membagikan video itu adalah akun Instagram @ndorobei.official, Jumat (3/3/2023), dengan menuliskan keterangan yang dikutip dari yogya.inews.id, sebagai berikut:
Kaget Saat Keluar dari Lokasi Hajatan, Dikira Teman Lama Ternyata Petugas Kejaksaan yang Merangkulnya.‼️
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi, ditangkap tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo, Rabu (01/03/2023) pagi.
Didik ditangkap saat menghadiri hajatan di tempat kerabatnya di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo.
Sebelum dilakukan penangkapan, Didik sempat dinyatakan sebagai buronan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.
Didik telah menyalahgunakan keuntungan dari BOS Afirmasi dari beberapa sekolah di Purworejo.
Nilai pengadaan barang dari BOS Afirmasi ini nilainya mencapai Rp5,7 miliar.
Dari kegiatan ini PDAU mendapatkan keuntungan Rp646,05 juta, namun tidak disetor dan dimasukkan ke rekening pribadinya.
Kasus ini sudah selesai di meja hijau, dan Pengadilan tipikor Jawa Tengah menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta.
Namun setelah vonis dijatuhkan Didik tidak diketahui keberadaanya sehingga dinyatakan sebagai buronan.
“Tim Tabur menangkapnya saat menghadiri hajatan di Kecamatan Kemiri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim mengatakan, setelah dilakukan penangkapan Didik langsung dijebloskan ke Rutan Purworejo.
“Begitu dilakukan penangkapan, dia langsung dijebloskan ke penjara,” ujarnya.