Bambang menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan aksi keduanya berbagi peran. Sebagai eksekutor adalah SW alias Sultan, dimana sebelumnya kedua tersangka berjalan mencari sasaran dari arah Wonosobo.
"Kedua tersangka berhasil ditangkap berikut kendaraan korban, kendaraan tersangka dan kunci T yang dipergunakan para tersangka. Serta 3 kunci kontak yang digunakan untuk kamuflase," tambah Bambang Sugiono.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, peristiwa pencurian motor itu bermula saat korban yang bekerja di rumah makan, mendengar teriakan saksi yang melihat orang tidak dikenal, membawa pergi sepeda motor korban.
"Saat di TKP, tersangka melihat motor korban dan berpura-pura buang air kecil di WC yang berada di luar warung makan tersebut. Lalu menggasak motor korban," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti, ditahan di Mapolsek Talang Padang.
Petugas masih mendalami kemungkinan, mereka melakukan kejahatan serupa ditepat lain.
"Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.