Antv –Polda Jateng melakukan sidang kode etik kepada lima oknum anggotanya, karena terlibat dalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri gelombang 2022.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, saat ini kelima orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap.
"Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW," ujar Iqbal, dalam keterangan yang diterima Jumat (3/3/2023).
Iqbal menjelaskan, kelima oknum tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar. Bahkan mereka terpergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif.
"Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022," katanya.
"Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," lanjutnya.