Anak Perempuan AG Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan David, Apa Ditahan?

David dan perempuan dengan inisial AG.
David dan perempuan dengan inisial AG. (Foto : Twitter)

Antv –Polda Metro Jaya telah meningkatkan status anak perempuan AG (15) dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan dalam kasus Mario Dandy aniaya David (17).

Polisi meningkatkan status itu dengan pertimbangan sejumlah bukti. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi soal kasus Mario Dandy tersebut. Polisi juga melibatkan saksi ahli dari pidana, digital forensik, sampai psikolog forensik dari Apsifor.

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Kombes Hengki Haryadi.

Meski demikian, Hengki menegaskan bahwa AG tidak dapat disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur. Sampai saat ini, Hengki belum menjelaskan secara pasti apakah AG akan ditahan usai statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan soal anak yang berkonflik dengan hukum. Seperti diketahui, penanganannya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," jelas Hengki ketika ditanya apakah AG bakal ditahan.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Anak - Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.

"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," ungkap Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Menurut dia, penahanan terhadap anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum tak bisa sembarangan dilaksanakan. Karena harus ada hasil objektif yang dimiliki pihak berwajib bila ingin melakukan penahanan pelaku di bawah umur.

"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti. Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," sambungnya.