Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Teddy pada Bawahan Terkait Sabu

Irjen Teddy Minahasa dengarkan keterangan ahli digital forensik.
Irjen Teddy Minahasa dengarkan keterangan ahli digital forensik. (Foto : tvonenews.com)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus peredaran narkoba sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa pada Kamis 2 Maret 2023. Dalam sidang kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anggota polisi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto.

Dari bukti-bukti yang ada, saksi ahli Rujit menjelaskan ada sejumlah komunikasi pesan singkat WhatsApp dari ponsel Teddy Minahasa, dengan para terdakwa lainnya untuk berkoordinasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu.

Diketahui selain Teddy Minahasa, para terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy.

Kepada majelis hakim, saksi ahli menjelaskan segala bukti yang ada berdasarkan Perkap Kapolri.

"Tentu semua tahapan kami berstandar pada ISO 217 tahun 2005 yang tersertifkasi BSN. Prosesnya juga sesuai Perkap Kapolri Nomor 10 tahun 2009," ujar saksi ahli Rujit.

Diberitakan Viva.co.id, Saksi Rujit juga menjelaskan seluruhnya ada delapan barang bukti berupa ponsel dan sim card yang disita dari Teddy dan enam anak buahnya. Dari beberapa barang bukti itu, saksi ahli katakan ada jumlah percakapan yang dilakukan atas nama para terdakwa Teddy Minahasa dengan para anak buahnya.

Saksi ahli jelaskan berdasarkan data dari ponsel Dody Prawiranegara yang ditujukan kepada Teddy Minahasa, ada sebanyak 979 percakapan dan atas nama Arif Dukun ada 497 percakapan.