Irjen Teddy Klaim Perintah Tukar Sabu dengan Tawas ke Doddy Hanya Bercanda

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : Viva)

Antv –Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang juga terdakwa peredaran sabu membenarkan pernah mengirim pesan kepada Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara guna menukar sabu dengan tawas.

"Saya sempat melakukan 'warning' dengan mengirim narasi sebagian BB diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," kata Teddy di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Pesan itu dikirim Teddy sebelum menggelar konferensi pers penangkapan sabu di Polres Bukittinggi pada bulan Juni. Meski demikian Teddy mengklaim perintah itu hanya gurauan kepada Doddy.

Dia berdalih melakukan tersebut agar Doddy tidak melakukan pencurian barang bukti sabu untuk "bonus" anggota. Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kembali mempertegas tujuan Doddy bergurau seperti itu.

"Maksudnya agar Saudara Doddy tidak melakukan itu dan pengalaman saya di lapangan anggota sering melakukan penyimpangan," kata Teddy.

"Untuk bonus anggota maksudnya apa?," tanya Jon Sarman kembali bertanya kepada Teddy.

"Itu narasi sifatnya umum saja" kata Teddy.

"Maksudnya untuk bonus?," tanya Hakim Jon Sarman.

"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol Saudara Deddy untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau 'reward'," kata Teddy kembali.

Diberitakan Viva.co.id, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.