Isi Surat Kecil dari Teddy ke AKBP Doddy Minta Tarik Keterangan Memberatkan

AKBP Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
AKBP Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : tvonenews.com)

Teddy juga mengaku surat itu bukan tertuliskan sebuah perintah seperti yang disebut Doddy, namun justru Teddy ingin membantu Doddy lewat surat tersebut.

"Jadi itu justru saya ingin membantu saudara Doddy bukan ngajak konspirasi seperti yang terjadi sekarang," ujarnya.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Doddy mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Doddy Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Doddy akhirnya mengiyakan. AKBP Doddy kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Doddy Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.