Antv – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, dalam keterangan pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Menurut Suahasil, ada dua dasar hukum penolakan pengunduran diri Rafael. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
“Kami menerima surat pengunduran diri Rafael pada Senin (27/2/2023) melalui Ditjen Pajak. Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Artinya, pengunduran diri itu ditolak,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Dia menjelaskan, Menkeu sudah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, hari Kamis (23/2/2023).
Lalu, sehari kemudian, Jumat (24/2/2023), Rafael mengirimkan surat pengunduran diri dari Ditjen Pajak Kemenkeu, sekaligus sebagai ASN.
Sekarang, Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama KPK sedang mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael, dan dugaan harta yang belum dilaporkan, serta kecocokan profil dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).