PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile, Penumpang Kereta Diimbau Bawa Bukti Vaksin

Penumpang KAI diimbau tunjukkan bukti vaksin saat boarding
Penumpang KAI diimbau tunjukkan bukti vaksin saat boarding (Foto : Antvklik | Lucas Didiet/Semarang)

Antv –Kemenkes menginformasikan bahwa aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023. Sehubungan dengan hal itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

Sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

“Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, Rabu (1/3/2023).

KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.

Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, pihak KAI akan segera sampaikan kepada masyarakat.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Ixfan.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

“Untuk pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster, sedangkan usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, dan usia 6-12 tahun serta dibawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus didampingi oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” tutup Ixfan